Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan, KPK Periksa PNS yang Dapat Perintah Angin Prayitno Aji

Selasa, 01 Juni 2021 | 12:04 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan, KPK Periksa PNS yang Dapat Perintah Angin Prayitno Aji
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan korupsi perpajakan  yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan (PNS Kemenkeu) bernama Febrian, diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/5/2021) kemarin. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakatakan, Febrian diperiksa untuk mendalami dugaan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini. 

"Febrian (Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka  APA (Angin Prayitno Aji) untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini," katanya dalam keterangan tertulisnya,  Selasa (1/6/2021). 

Selain itu, sebenarnya ada satu saksi lainnya diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin (31/5/2021) lalu, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Baca Juga: Kasus Pajak Angin Prajitno, KPK Cecar Saksi Terkait Aliran Uang

"Dewi Yanti (ibu rumah tangga), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk penjadwalan kembali," jelas Ali. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji menjadi tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017. 

"KPK menetapkan enam tersangka. Pertama APA (Angin Prayitno Aji),"  kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021) lalu). 

Selain Angin, KPK juga menetapkan tersangka kepada lima orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak. 

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 
 
Sedangkan, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Tersangka Akui Ada Pemukulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI