Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 1.271 pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/6/2021)
Mereka yang dilantik adalah pegawai KPK yang lolos dalam proses seleksi peralihan menjadi ASN. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pelantikan akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB.
"Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," kata Ali lewat keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (31/5/2021).
Namun, karena kondisi Covid-19 yang masih berlangsung, pelantikan hanya akan dihadiri 53 pegawai sebagai perwakilan.
Baca Juga: Pegawai KPK: Tes Wawasan Kebangsaan itu Ada karena Perintah Firli Bahuri
"Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," jelas Ali.
"Rangkaian pelantikan terdiri dari Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator," sambungnya.
Sebelumnya, dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, terdapat 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Oleh karena itu 75 orang itu, termasuk di dalamnya Penyidik senior KPK Novel Baswedan, terancam dipecat dari lembaga antikorupsi.
Kejanggalan dalam proses itu ditemukan para pegawai, karena banyak menyinggung permasalahan pribadi yang dinilai tidak berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga TWK diduga sebagai alat untuk mendepak para pegawai KPK yang berintegritas.
Baca Juga: BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka