BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka

Senin, 31 Mei 2021 | 20:07 WIB
BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos menjadi aparatur sipil negara melayangkan surat permohonan untuk menunda pelantikan mereka, kepada pimpinannya Firli Bahuri Cs.

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut ketentuan pelantikan sudah menjadi wewenang dari KPK. 

Bima mengatakan, pelantikan pegawai KPK yang lolos menjadi ASN menjadi urusan lembaga antirasuah tersebut.

Sementara BKN sudah menyelesaikan pembuatan nomor induk pegawai (NIP) bagi yang bakal dilantik. 

"(Pelantikan) itu kewenangannya di KPK. BKN sudah menyelesaikan semua administrasi penetapan NIPnya," kata Bima saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (31/5/2021).

Bima sendiri tidak tahu menahu soal adanya surat permohonan penundaan pelantikan dari ratusan pegawai KPK.

Justru ia sudah mendapatkan undangan dari KPK untuk menghadiri pelantikan yang rencananya bakal digelar pada Selasa (1/6/2021). 

"Saya malah sudah dapat undangan pelantikan dari KPK jam 14.00," ujarnya. 

Sebelumnya, pimpinan KPK telah menerima surat permohonan penundaan pelantikan dari ratusan pegawai KPK yang lolos jadi ASN.

Baca Juga: Pegawai KPK: Kami Harap Ketua KPK Berani Datang Penuhi Panggilan Komnas HAM

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut surat ini adalah bentuk solidaritas para pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI