BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka

Senin, 31 Mei 2021 | 20:07 WIB
BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos menjadi aparatur sipil negara melayangkan surat permohonan untuk menunda pelantikan mereka, kepada pimpinannya Firli Bahuri Cs.

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut ketentuan pelantikan sudah menjadi wewenang dari KPK. 

Bima mengatakan, pelantikan pegawai KPK yang lolos menjadi ASN menjadi urusan lembaga antirasuah tersebut.

Sementara BKN sudah menyelesaikan pembuatan nomor induk pegawai (NIP) bagi yang bakal dilantik. 

Baca Juga: Pegawai KPK: Kami Harap Ketua KPK Berani Datang Penuhi Panggilan Komnas HAM

"(Pelantikan) itu kewenangannya di KPK. BKN sudah menyelesaikan semua administrasi penetapan NIPnya," kata Bima saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (31/5/2021).

Bima sendiri tidak tahu menahu soal adanya surat permohonan penundaan pelantikan dari ratusan pegawai KPK.

Justru ia sudah mendapatkan undangan dari KPK untuk menghadiri pelantikan yang rencananya bakal digelar pada Selasa (1/6/2021). 

"Saya malah sudah dapat undangan pelantikan dari KPK jam 14.00," ujarnya. 

Sebelumnya, pimpinan KPK telah menerima surat permohonan penundaan pelantikan dari ratusan pegawai KPK yang lolos jadi ASN.

Baca Juga: Alghiffari Aqsa: Ketua KPK Harus Diganti, Terlalu Banyak Dosanya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut surat ini adalah bentuk solidaritas para pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai karenanya akan kami bahas Senin besok," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).

Kata Gufron, pelantikan pegawai KPK jadi ASN sedianya digelar pada 1 Juni 2021 besok, sekaligus  memperingati Hari Lahir Pancasila.

"Sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK pancasilais. Namun solidaritas juga substansialnya merupakan pengamalan sila persatuan yang juga kami apresiasi," ucapnya.

Meski begitu, Gufron tidak bisa memastikan apakah pimpinan akan memenuhi surat permohonan penundaan pelantikan ASN KPK atau tidak.

"Rencananya kami bahas besok Senin (31 Mei 2021). Hasilnya akan kami kabarkan,” tuturnya.

Sebelumnya, ratusan Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pelantikan pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam suratnya, disebutkan bahwa seharusnya pimpinan KPK mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

Mereka mengaku telah meminta Pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi ASN sesuai Undang-Undang.

"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 01 Juni 2021 yang akan datang," demikian dalam surat mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI