UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB
UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Substansi masalah lainnya adalah penetapan komponen cadangan berupa sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional mengabaikan prinsip kesukarelaan.

Untuk menjadi komponen cadangan, kedua sumber daya serta sarana dan prasarana yang dikelola baik oleh warga negara maupun swasta tersebut hanya melewati verifikasi dan klasifikasi oleh Kementerian Pertahanan tanpa kesukarelaan dari pemilik. 

"Dengan demikian, UU ini tidak memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak properti yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini akan membuka ruang potensi konflik sumber daya alam dan konflik pertanahan antara negara dan masyarakat," jelasnya. 

Karena itu mereka menilai ketentuan dalam pasal Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU A Quo tidak mengatur secara rinci penetapan sumber daya alam dan sumber daya buatan, sebagai komponen cadangan.

Eksesnya, hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip conscientious objection bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana lain. 

Lalu substansi ketiga yang juga dianggap bermasalah adalah adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang menjadi komponen cadangan.

Pidana juga bisa dijatuhkan pada orang-orang yang menghindari panggilan mobilisasi komponen cadangan. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun hukuman penjara. 

"Selain itu, bagi setiap orang yang membuat komponen cadangan tidak memenuhi panggilan mobilisasi juga terancam hukuman penjara dua tahun," tuturnya. 

Sementara substansi keempat yang bermasalah yakni penggunaan hukum militer bagi komponen cadangan selama masa aktif, sebagaimana diatur Pasal 46 UU PSDN. Hal itu dianggap tidak tepat. 

Baca Juga: PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi

Sebab, pada saat reformasi, militer tersendat karena ketidak tundukkan mereka terhadap sistem peradilan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI