Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon menyayangkan absennya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat dengar pendapat di Komisi I hari ini. Pasalnya Effendi ingin menanyakan isu terkini menyoal rancangan peraturan presiden untuk pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam).
Effendi berujar ingin memverifikasi sekaligus meminta penjelasan dari Prabowo terkait Alpalhankam yang dirancang dari tahun 2020 sampai 2044. Namun, kata Effendi pengadaan dan pembayarannya semua dilaksanakan dalam kurun 2020 sampai 2024.
"Apa saja sih seperti apa arsiteknya, seperti apa sih desainnya. Nah itu yang kita ingin tanya tapi kan pak menhannya gak hadir. Ya jadi sebatas penjelasan dari pak wamen tadi," kata Effendi di Kompleks Parlemen DPR, Senin (31/5/2021).
Effendi merasa penjelasan dari Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra tidak cukup, lantaran kewenangan yang dimiliki ada di tangan Prabowo. Karena itu ia meminta Prabowo untuk hadir dalam rapat kerja dengan Komisi I yang diagendakan Rabu (2/6).
Kehadiran Prabowo dinilai perlu guna memberikan penjelasan kepada DPR sekaligus masyarakat tentang rencana perpres untuk pemenuhan alpalhankam, di mana pemerintah meminjam dana dari luar negeri senilai USD 124.995.000.000 atau sekitar Rp1.760 triliun.
Effendi mengatakan bahwa Prabowo tidak transparan menyoal rencana Perpres karena tidak lebih dahulu menyampaikan kepada DPR melalui Komisi I.
"Sehingga kami juga berpikirannya ada apa sih. Ada apa sih kemudian rancangan yang begitu hebat itu kemudian sepertinya ditutupi?" kata dia.
Untuk mengungkap hal itu, Effendi berharap agar Prabowo dapat menghadiri rapat yang kemudian dilakukan secara terbuka.
"Kita minta pak Menhan menjelaskan detail itu dan kita berharap rapatnya juga terbuka. Sehingga ya melalui media bisa disampaikan ke rakyat Indonesia. Jangan nanti ada yang bertanya ada apa itu dan sebagainya, ya semua terbuka lah," kata Effendi.
Baca Juga: Gerindra Tak Pengaruh Usulan Kader PDIP Calonkan Puan-Anies: Bebas Saja
Penjelasan Kemenhan