Suara.com - Komnas HAM berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam ketika ditanya apakah akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Anam, jika dirasa penting, maka pemanggilan terhadap Dewas KPK bisa dilakukan. Tak hanya Dewas KPK, pihak-pihak yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam TWK kemungkinan besar akan dipanggil.
"Dalam konteks KPK, tidak hanya pimpinan tapi struktur KPK yang menurut kami penting untuk kami panggil. Karena yang tahu peristiwa ini akan kami panggil," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (31/5/2021).
Anam mengaku, pihaknya tidak hanya mendapatkan informasi dari para pegawai yang tidak lolos TWK. Komnas HAM juga mendapat informasi dari pegawai KPK yang lolos tes tersebut.
Baca Juga: Dalih Sakit, Plh Sekda DKI Sri Haryati Tak Datang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tanah
Meski demikian, Anam tidak membeberkan secara rinci mengenai informasi yang telah didapatkan tersebut. Dia hanya mengatakan, informasi tersebut begitu signifikan.
"Kami juga mendapatkan informasi yang menurut kami sangat lumayan, signifikan, jumlahnya cukup banyak ya dari teman-teman-teman yang juga lulus," sambungnya.
Atas hal tersebut, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan akan memanggil para pegawai KPK yang lolos dalam TWK. Meski demikian, Anam menyatakan bahwa informasi yang telah diperoleh dari pegawai yang tidak lolos TWK masih dirasa cukup.
"Kalau kami merasa nantinya perlu pendalaman terhadap mereka (yang dinyatakan lolos) akan kami panggil. Tapi ya sampai hari ini kami sudah mendapatkan informasi sangat banyak dari yang sudah lulus itu," beber Anam.
Pemeriksaan Pegawai
Baca Juga: Terbaru! Total 78 Pegawai Sudah Didepak dari Grup Internal KPK, Statusnya jadi Uka-uka
Sebanyak enam orang diperiksa Komnas HAM terkait penyelidikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (31/5/2021) hari ini. Tiga dari enam orang tersebut merupakan pihak dari Wadah Pegawai (WP) KPK.
Anam mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman karateristik pola kerja para pegawai KPK. Salah satunya adalah hubungan pekerjaan dengan TWK.
"Hari ini memang kami memperdalam soal karakteristik pola kerja, hubungan-hubungan kerja, termasuk di dalamnya jika itu semua berhubungan dengan Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata Anam.
Dalam konteks pemeriksaan hari ini, Komnas HAM ingin menelisik lebih jauh mengenai wadah kepegawaian yang ada di lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, jika berbicara pelanggaran hak asasi manusia, konteks berserikat atau berorganisasi sangat berpartisipasi penting dalam menggerakan roda sebuah lembaga.
"Karena apa? Salah satu isu yang paling penting dalam konteks hak asasi manusia itu juga soal union, berserikat berorganisasi karena berserikat dan berorganisasi itu salah satu yang memungkinkan kita untuk partisipasi, memungkinkan kita untuk menjaga, apakah rumah kita ini jalannya baik, jalannya tidak baik ada bocor dan lain sebagainya itu salah satunya adalah berserikat dan berorganisasi itu," jelasnya.
Di samping itu, Komnas HAM juga masih menunggu temuan apakah ada indikasi union busting atas pemberangusan serikat pekerja terkait TWK. Untuk itu, dia berharap agar Wadah Pegawai KPK tetap berjalan dan menjalankan fungsi berserikat.
"Ini juga minta atensi sambil menunggu proses dugaan adanya union busting kami minta supaya union-nya, fungsi-fungsi berserikat dan organisasinya tetap berjalan," papar dia.