Suara.com - Komnas HAM berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam ketika ditanya apakah akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Anam, jika dirasa penting, maka pemanggilan terhadap Dewas KPK bisa dilakukan. Tak hanya Dewas KPK, pihak-pihak yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam TWK kemungkinan besar akan dipanggil.
"Dalam konteks KPK, tidak hanya pimpinan tapi struktur KPK yang menurut kami penting untuk kami panggil. Karena yang tahu peristiwa ini akan kami panggil," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (31/5/2021).
Anam mengaku, pihaknya tidak hanya mendapatkan informasi dari para pegawai yang tidak lolos TWK. Komnas HAM juga mendapat informasi dari pegawai KPK yang lolos tes tersebut.
Meski demikian, Anam tidak membeberkan secara rinci mengenai informasi yang telah didapatkan tersebut. Dia hanya mengatakan, informasi tersebut begitu signifikan.
"Kami juga mendapatkan informasi yang menurut kami sangat lumayan, signifikan, jumlahnya cukup banyak ya dari teman-teman-teman yang juga lulus," sambungnya.
Atas hal tersebut, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan akan memanggil para pegawai KPK yang lolos dalam TWK. Meski demikian, Anam menyatakan bahwa informasi yang telah diperoleh dari pegawai yang tidak lolos TWK masih dirasa cukup.
"Kalau kami merasa nantinya perlu pendalaman terhadap mereka (yang dinyatakan lolos) akan kami panggil. Tapi ya sampai hari ini kami sudah mendapatkan informasi sangat banyak dari yang sudah lulus itu," beber Anam.
Pemeriksaan Pegawai
Baca Juga: Dalih Sakit, Plh Sekda DKI Sri Haryati Tak Datang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tanah
Sebanyak enam orang diperiksa Komnas HAM terkait penyelidikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (31/5/2021) hari ini. Tiga dari enam orang tersebut merupakan pihak dari Wadah Pegawai (WP) KPK.