Suara.com - Sebanyak enam orang diperiksa Komnas HAM terkait penyelidikan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (31/5/2021). Tiga dari enam orang tersebut merupakan pihak dari Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman karateristik pola kerja para pegawai KPK. Salah satunya adalah hubungan pekerjaan dengan TWK.
"Hari ini memang kami memperdalam soal karakteristik pola kerja, hubungan-hubungan kerja, termasuk di dalamnya jika itu semua berhubungan dengan Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata Anam di kantornya, Senin sore.
Dalam konteks pemeriksaan hari ini, Komnas HAM ingin menelisik lebih jauh mengenai wadah kepegawaian yang ada di lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, jika berbicara pelanggaran hak asasi manusia, konteks berserikat atau berorganisasi sangat berpartisipasi penting dalam menggerakan roda sebuah lembaga.
Baca Juga: Fahri Hamzah Layangkan Surat Terbuka Untuk Pegawai KPK: Selamat Menempuh Hidup Baru!
"Karena apa? Salah satu isu yang paling penting dalam konteks hak asasi manusia itu juga soal union, berserikat berorganisasi karena berserikat dan berorganisasi itu salah satu yang memungkinkan kita untuk partisipasi, memungkinkan kita untuk menjaga, apakah rumah kita ini jalannya baik, jalannya tidak baik ada bocor dan lain sebagainya itu salah satunya adalah berserikat dan berorganisasi itu," jelasnya.
Di samping itu, Komnas HAM juga masih menunggu temuan apakah ada indikasi union busting atas pemberangusan serikat pekerja terkait TWK. Untuk itu, dia berharap agar Wadah Pegawai KPK tetap berjalan dan menjalankan fungsi berserikat.
"Ini juga minta atensi sambil menunggu proses dugaan adanya union busting kami minta supaya union-nya, fungsi-fungsi berserikat dan organisasinya tetap berjalan," papar dia.
Sementara itu, Ketua WP KPK,Yudi Purnomo menjadi salah satu orang yang diperiksa Komnas HAM pada hari ini. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan dua hal.
Pertama adalah status Yudi selaku penyidik KPK yang sedang menangani perkara korupsi. Dalam konteks tersebut, pemeriksaan dilakukan guna mengetahui apakah ada keterkaitan tidak lolosnya Yudi dalam TWK dengan perkara yang sedang dia tangani.
Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM soal Skandal TWK KPK akan Diserahkan ke Jokowi, Ini Isinya!
"Hari ini saya dilakukan pemeriksaan oleh dua orang dari Komnas HAM di mana pemeriksaan berkaitan dengan dua hal, saya selaku penyidik KPK menangani perkara apa kemudian ada kaitannya dengan siapa benang merahnya ke mana kemudian seberapa besar kasusnya," kata Yudi.
Lanjut Yudi, pemeriksaan juga berkaitan dengan status dia selaku Ketua WP yang turut bersinggungan dengan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Tak hanya itu, Yudi juga menjelaskan bagaimana dirinya dalam menjawab pertanyaan dalam TWK.
"Kedua terkait adanya kegiatan-kegiatan saya selaku ketua ketua wadah pegawai KPK yang berkaitan dengan pimpinan KPK sejak dari periode yang lalu hingga sekarang. Kemudian tentang bagaimana saya menjawab tes wawasan kebangsaan baik tertulis maupun wawancara," jelasnya.
Yudi pun turut menyinggung soal hasil TWK yang hingga detik ini belum disampaikan oleh pimpinan KPK. Sehingga, dia tidak mengetahui letak kesalahan sehingga tidak lolos dalam tes tersebut.
"Saya itu tidak memenuhi syarat di mana? Apakah karena saya terlalu kritis terhadap pimpinan KPK? Atau pun ketika saya melakukan tindakan selaku penyidik," papar dia.
Tak sampai situ, Yudi mengaku telah memberikan keterangan baik secara formil maupun non formil. Tak hanya itu, sejumlah dokumen juga telah diserahkan agar sengkarut polemik ini berujung terang benderang.
"Itu tadi saya sudah memberikan secara materil baik formil maupun non formil. Juga kami dalam pemeriksaan ini menyampaikan kepada Komnas HAM, dokumen apa yang penting yang bisa mmbuka kotak Pandora dari kejadian ini. kemudian siapa saja orang yang bertanggung jawab," beber Yudi.