Suara.com - Pelaksana harian (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/5/2021).
Sri Haryati dijadwalkan bakal diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).
Karena hal itu, Ali mengatakan pihaknya akan melakukan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sri Hartati.
Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM soal Skandal TWK KPK akan Diserahkan ke Jokowi, Ini Isinya!
“Akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021). Yoory sekaligus dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Nurul menyebut selama proses penyidikan lembaga antirasuah telah memanggil sebanyak 44 saksi.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Terhadap Pegawai Perempuan di TWK, KPK Membiarkan?
Maka itu, untuk proses selanjutnya Yoory dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021," ucap Nurul Ghufron.
Untuk mengikuti protokol kesehatan, tersangka Yoory terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C-1.
Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.