Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (31/5/2021). Dalam raker tersebut, Bahlil menjelaskan perbedaan perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi.
Bahlil memaparkan, saat bernama BKPM, pihaknya hanya memiliki dua fungsi yaitu koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, dan eksekusi perizinan investasi.
Namun setelah berubah menjadi Kementerian, lanjutnya, Bahlil memiliki satu tugas lagi yaitu membuat regulasi.
"Selama ini kami enggak bisa buat regulasi.Jadi kalau ada persoalan harmoninasi kita enggak bisa buat. Sekarang sudah bisa buat," ujar Bahlil.
Baca Juga: Ribuan TKA China Masuk, Menteri Investasi Bahlil: Investasi China Juga Banyak
Mantan Ketua Hipmi ini meneruskan, dengan berubah menjadi Kementerian koordinasi perizinan dengan kementerian lain menjadi mudah.
Sebab, jelasnya, Bahlil bisa mengeluarkan aturan agar bisa mempermudah koordinasi dengan Kementerian lain.
"Jadi kami ini kiri kanan oke pimpinan, regulasi iya, kita koordinasinakan, eskekusi juga. Selama ini koordinasi terus sampai kapanpun selama enggak ada perubahan regulasinya. Kalau sekarang koordinasi, eksekusi, dan regulasi," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik dua menteri baru dan satu Kepala Lembaga di dalam Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara.
Mereka yang dilantik adalah Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dikbud-Ristek) dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.
Baca Juga: Kementerian Investasi Tunda Peluncuran Sistem OSS-RBA
Pelantikan menteri baru tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 72P / 2021 tentang pembentukan dan pengubahan kementerian dan beberapa menteri negara Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024.