Suara.com - Komnas HAM menyatakan, rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan gagal dalam tes tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam mengatakan, rekomendasi ditujukan kepada Jokowi dalam dua hal yang berbeda. Pertama, Jokowi selaku Kepala Negara dan kedua selaku pembina kepegawaian tertinggi.
"Pada ujungnya nanti rekomendasi ini akan ditujukan pada Presiden dalam dua konteks. Konteks pertama adalah Presiden sebagai Kepala Negara. Konteks kedua adalah memang presiden dalam struktur ASN, dalam UU ASN, dan berbagai peraturan di bawahnya Presiden adalah pembina kepegawaian yang paling tinggi," kata Anam di kantornya, Senin (31/5/2021).
Di sisi lain, Anam turut menyinggung soal stigma yang menyasar para pegawai yang tidak lolos TWK. Menurut dia, stigma tersebut tidak hanya menghancurkan pegawai yang bersangkutan, tapi juga berpengaruh terhadap anak dan cucu mereka.
Baca Juga: Pegawai KPK: Kami Harap Ketua KPK Berani Datang Penuhi Panggilan Komnas HAM
"Sejak awal Komnas HAM memberikan atensi terhadap stigma dan kami mengingatkan hentikan soal stigma terhadap semua kelompok termasuk yang mengikuti tes ini. Karena stigma itu tidak hanya menghancurkan orang saat ini tetapi juga menghancurkan anak cucunya," kata Anam.
Anam mengakui, pihaknya sudah banyak menangani perkara yang berkaitan dengan stigma. Merujuk pada pengalaman yang ada, lanjut dia, stigmatisasi bisa berdampak pada kehidupan yang luas seperti kepidanaan, keperdataan, hingga administrasi yang menimpa.
"Dan di Komnas HAM kasus soal stigma itu banyak sekali. Ada yang memang dulunya dia kena, anaknya juga kena, bahkan cucunya juga kena. Kedua, tidak hanya soal fisik tapi juga status hukum yang lain, soal keperdataan dan lain sebagainya. Itu gara-gara stigma," beber Anam.
Untuk itu, Anam mengajak segenap pihak untuk menghentikan stigmatisasi. Sebab, stigma merupakan bentuk kejahatan yang sangat mendalam, serius, dan mempunyai implikasi yang sangat panjang.
"Tidak hanya menempa kita, menempa lingkungan kita, menempa banyak hal nantinya. Dan itu harus kita hindari secara bersama-sama," tutup dia.
Baca Juga: Pegawai Perempuan Trauma karena Dilecehkan dalam TWK, KPK Sengaja Membiarkan?
Novel Dkk Melapor
Sebelumnya, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.