Suara.com - AKP Stepanus Robin Pattuju kekinian telah resmi dipecat secara tidak hormat, sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai terbukti bersalah menerima dugaa suap dari Walikota nonaktifkan Tanjungbalai M Syahrial.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini Senin (31/5/2021) di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan itu, Stepanus mengaku menerimanya. Dia juga mengaku bertanggungjawab atas perbuatannya itu.
"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan" katanya usai persidangan pelanggaran etik yang digelar di Kantor Dewas KPK.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, AKP Stepanus Robin Pattuju Dipecat
Pada kesempatan itu, Stepanus juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Polri dan KPK. Dia juga menegaskan tidak akan menyeret pihak lain pada perkaranya ini.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri. Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya, dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih."
Hari ini, Stepanus secara resmi bukan lagi bagian dari KPK. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegwai KPK," ujar Tumpak membacakan putusan.
Diketahui, Stepanus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Dewas Usut Dugaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihubungi Walkot Penyuap Penyidik Robin
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.
Adapun aktor yang diduga yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
Pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi