Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa mantan Direktur Utama PT Telkomsel berinsial SH dan Direksi PT Telkom Indonesia berinisial EW. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp300 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada pagi tadi. Setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir saat panggilan pertama, Kamis (27/5) pekan lalu.
"Menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar. Hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Subdit V Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap SH dan EW pada Kamis (27/5) pekan lalu.
Baca Juga: Kabur Saat Ditilang, 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Busway Diburu Polisi
Panggilan pemeriksaan terhadap SH berdasar pada Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan EW, Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Namun keduanya berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan peluncuran 5G.
Adapun, perkara dugaan korupsi ini menindaklanjuti laporan informasi dengan Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.