Suara.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran baru yang memperluas cakupan kelompok vaksinasi Covid-19 pada kelompok umur pra-lansia dari umur 50 tahun ke atas.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Pra Lansia disebutkan bahwa kelompok pra-lansia umur 50 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena dianggap kelompok usia rentan akan kematian jika terpapar Covid-19.
"Kami memperluas sasaran, kami mulai dari 50 tahun atau pra lansia, ini sudah ada suratnya dan jelas, jadi makin tua umurnya kita makin berisiko dan makin tinggi kematian dan kesakitannya, termasuk komorbid," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, Senin (31/5/2021).
Dalam edaran itu ada upaya mendorong vaksinasi lansia dan anak muda dengan program 2:1, yaitu untuk satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.
Baca Juga: Hits Kesehatan: Tangan Pangeran Charles Bengkak, Penyebab Bersin Terus Usai Vaksinasi
"Hal ini dapat diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing," tulis surat edaran.
Nadia juga menyebut Vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 sudah bisa digunakan kembali, sebab BPOM sudah menyimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan mutu vaksin ini dengan kejadian ikutan pasca imunisasi yang dilaporkan.
"Jadi kita akan menggunakan kembali Vaksin AstraZeneca dengan nomor batch tersebut," ucap Nadia.
Diketahui, jumlah lansia yang sudah divaksin masih sedikit, baru 3.293.415 lansia yang mendapat dosis pertama, dan 2.716.967 lansia yang sudah menuntaskan vaksin, padahal jumlah sasarannya 21.553.118 orang lansia.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Angka Kematian Kelompok Lansia Terus Bertambah