Suara.com - Seorang wanita di Arab Saudi mengajukan gugatan cerai setelah suaminya mengancam akan menceraikannya jika dia hamil. Menyadur Gulf News Senin (31/05) wanita ini menikah tiga tahun dan sudah lelah menghadapi suaminya.
Tak takut ancaman suaminya, wanita justru mendaftar gugatan cerainya di pengadilan. Ia juga menuntut kompensasi atas luka yang dideritanya selama pernikahan.
Wanita ini mengatakan suaminya tidak memiliki masalah atau hambatan hukum yang mencegahnya untuk memiliki anak. Menurutnya, pria itu hanya tak mau dibebankan tanggung jawab yang besar.
“Sebaliknya, dia menolak itu dengan dalih bahwa dia tidak ingin memikul tanggung jawab anak dan dia tidak menemukannya sampai setelah menikah,” katanya.
Baca Juga: Momen Haru Suami Sujud Syukur saat Tahu Istrinya Hamil Anak Ketiga
Setiap kali dia ingin hamil, suaminya akan menyerang dan mengancam akan menceraikannya. “Dan ketika saya menuntut cerai, dia menolak dan mengirim saya ke rumah keluarga saya,” katanya.
Konsultan hukum Salih Al Huraibi mengatakan mengandung dan memiliki anak merupakan hak yang sah bagi istri sehingga tindakan melarang perempuan untuk memiliki anak tanpa hambatan hukum tidak diperbolehkan.
"Syariah datang untuk melestarikan keturunan manusia dan mencegah perempuan memiliki anak adalah bertentangan dengan itu."
"Soal tuntutan ganti rugi atas kerusakan psikologis yang dialaminya, terserah pengadilan yang memutuskan," kata Al Huraibi.
Baca Juga: Legenda 5 Hantu Asli Bali, Penampakannya Unik, Seperti Gembel Sampai Incar Ibu Hamil