Total Duit Suap Penyidik Robin Beda Hitungan dengan Dewas, Begini Kata KPK

Senin, 31 Mei 2021 | 14:18 WIB
Total Duit Suap Penyidik Robin Beda Hitungan dengan Dewas, Begini Kata KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami nilai uang dugaan suap yang diterima AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini telah didepak dari jabatannya sebagai penyidik KPK. Hal itu menyusul adanya fakta baru yang terungkap saat sidang pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas KPK). 

Pada saat sidang etik, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan Stefanus ternyata menikmati hasil dugaan suapnya  senilai Rp1,6 miliar. Nilai itu berbeda dengan pengungkapan yang dilakukan KPK yang hanya menyebut  Rp 1,3 miliar. 

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) tentu nanti akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya, yang saat ini masih terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya kepada  wartawan, Senin (31/5/2021). 

Kata dia, saat ini terkait dugaan suap yang diterima Stepanus dari Walikota nonaktifkan Tanjungbalai M Syahrial masih dalam proses pengusutan penyidik. 

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut  informasi dan fakta yang telah diperoleh di penyidikan," ujarnya. 

Makan Duit Suap Rp1,6 Miliar

Sebelumnya, saat  sidang putusan pelanggaran etik yang digelar  Dewan Pengawas KPK, penyidik Robin ternyata telah menikmati uang suap senilai Rp1,6 miliar. 

"Terperiksa (Stephanus Robin) telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat persidangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2021).  

Atas  perbuatannya itu, Albertina menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah Terima Suap Rp1,3 Miliar, Penyidik KPK Robin Resmi Dipecat

"Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI