Total Duit Suap Penyidik Robin Beda Hitungan dengan Dewas, Begini Kata KPK

Senin, 31 Mei 2021 | 14:18 WIB
Total Duit Suap Penyidik Robin Beda Hitungan dengan Dewas, Begini Kata KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami nilai uang dugaan suap yang diterima AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini telah didepak dari jabatannya sebagai penyidik KPK. Hal itu menyusul adanya fakta baru yang terungkap saat sidang pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas KPK). 

Pada saat sidang etik, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan Stefanus ternyata menikmati hasil dugaan suapnya  senilai Rp1,6 miliar. Nilai itu berbeda dengan pengungkapan yang dilakukan KPK yang hanya menyebut  Rp 1,3 miliar. 

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) tentu nanti akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya, yang saat ini masih terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya kepada  wartawan, Senin (31/5/2021). 

Kata dia, saat ini terkait dugaan suap yang diterima Stepanus dari Walikota nonaktifkan Tanjungbalai M Syahrial masih dalam proses pengusutan penyidik. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah Terima Suap Rp1,3 Miliar, Penyidik KPK Robin Resmi Dipecat

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut  informasi dan fakta yang telah diperoleh di penyidikan," ujarnya. 

Makan Duit Suap Rp1,6 Miliar

Sebelumnya, saat  sidang putusan pelanggaran etik yang digelar  Dewan Pengawas KPK, penyidik Robin ternyata telah menikmati uang suap senilai Rp1,6 miliar. 

"Terperiksa (Stephanus Robin) telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat persidangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2021).  

Atas  perbuatannya itu, Albertina menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan. 

Baca Juga: Hari Ini, Dewas KPK Tentukan Nasib Penyidik Robin Terkait Kasus Pelanggaran Etik

"Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersamaan anggota lainnya. (Suara.com/Yaumal)
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersamaan anggota lainnya. (Suara.com/Yaumal)

Oleh karenanya, Dewas pun resmi memberhentikan Stepanus dari jabatannya sebagai salah satu pegawai KPK secara tidak hormat. Putusan itu dibacakan langsung  Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. 

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegwai KPK," ujar Tumpak membacakan putusan.  

Diketahui sebelumnya,  Stepanus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga  diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.  

Adapun aktor yang diduga  yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin. 

Pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.  

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI