Suara.com - Satu anggota Polresta Bandar Lampung terjaring operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Oknum polisi itu ditangkap diduga terkait kasus penerbitan surat izin mengemudi alias SIM dan pungutan liat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, kekinian pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif terkait kasus tersebut.
Penyelidikan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Lampung.
Baca Juga: OTT di Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung, Ini Kata Polda Lampung
"Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri," kata Sambo kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Sambo menilai, adanya kasus ini mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah.
Dia lantas mengingatkan kepada seluruh anggota Polri senantiasa dapat menjunjung tinggi tanggung jawab dan menjaga integritasnya.
"Polri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan."
Baca Juga: Dalam 9 Hari, Polresta Bandar Lampung Ringkus 17 Tersangka Kejahatan