Suara.com - Polisi menyebut sindikat pengedar narkoba tembakau sintetis atau sinte seberat 185 kilogram memasarkan barang ilegalnya tersebut melalui media sosial. Bahkan, mereka mencantumkan tabel harga perpaket di akun media sosial yang dikelolanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap satu paket tembakau sintetis seberat 10 gram dijual Rp800 ribu. Kemudian, 25 gram dijual dengan harga Rp1,7 juta. Sedangkan untuk paket tembakau sintetis seberat 100 gram dijual dengan harga Rp5,5 juta.
"Jadi table harga itu sudah ada di medsos, di akun mereka. Nanti tinggal sistem transfer," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Yusri menyebut sindikat ini mengelola bisnisnya secara rapih. Bahkan, mereka tidak pernah bertemu dengan kartelnya atau big bos pengelola bisnis ini secara langsung.
"Kartel sindikat ini berjalan rapih, dia sebarkan melalui medsos total barang bukti tembakau sintetis ini ada 185 kg setara dengan 15 milliar lebih," katanya.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sindikat peredaran narkoba tembakau sintetis seberat 185 kilogram. Sembilan tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Yusri menyebut kesembilan tersangka masing-masing berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA dan M. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei.
"Kami amankan ada 185,513 kilogram tembakau sintetis," ungkapnya.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari produsen, kurir, hingga penjual. "Dia mengendalikan lewat media sosial. Kemudian mengendalikan grup-grup di media sosial," beber Yusri.
Baca Juga: Masih ABG, Polisi Buru Kartel Bisnis Tembakau Sintetis 185 Kg di Bogor
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan paling banyak 10 miliar.