Puluhan Narapidana India Takut Virus Corona, Sebut Lebih Aman di Penjara

Senin, 31 Mei 2021 | 13:13 WIB
Puluhan Narapidana India Takut Virus Corona, Sebut Lebih Aman di Penjara
Ilustrasi narapidana di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan narapidana di India menolak pembebasan bersyarat dan memilih tetap tinggal di penjara karena angka kasus virus corona yang sangat tinggi di negara itu.

Menyadur New India Express Senin (31/05), setidaknya ada 21 narapidana du Uttar Pradesh yang menulis surat pada pihak berwenang untuk tetap berada di penjara.

Mereka datang dari 9 penjara dan kompak mengatakan tidak ingin pembebasan bersyarat karena tinggal di penjara "lebih aman dan lebih sehat" bagi mereka selama pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Penjara Anand Kumar, deretan narapidana itu datang dari penjara negara bagian di Ghaziabad, Gautam Buddh Nagar, Meerut, Maharajganj, Gorakhpur dan Lucknow.

Baca Juga: Benarkah Sakit Kepala Tanda Infeksi Jamur Hitam? Begini Cirinya!

Alasan utama lainnya yang mereka berikan adalah jika mereka keluar, mereka tidak akan mendapatkan makanan dan fasilitas kesehatan lain seperti yang didapat di penjara.

Anggota keluarga Vijay Raju, yang meninggal karena penyakit virus corona (COVID-19), berduka sebelum kremasinya di tanah krematorium di desa Giddenahalli di pinggiran Bengaluru, India, Kamis (13/5/2021). [Antara/Reuters/Samuel Rajkumar/FOC/sa]
Anggota keluarga Vijay Raju, yang meninggal karena penyakit virus corona (COVID-19), berduka sebelum kremasinya di tanah krematorium di desa Giddenahalli di pinggiran Bengaluru, India, Kamis (13/5/2021). [Antara/Reuters/Samuel Rajkumar/FOC/sa]

"Para narapidana mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara teratur di penjara. Mereka dapat makanan tepat waktu, aman dan sehat di penjara."

"Para narapidana mengatakan bahwa begitu mereka keluar dari penjara, mereka harus berjuang untuk mencari nafkah," kata Kumar.

"Karena mereka telah memberikannya secara tertulis, jelas kami harus menerima pendirian mereka dan menghormatinya."

Kumar juga mengatakan lebih dari 2.200 narapidana telah dibebaskan dengan pembebasan bersyarat sementara, dan lebih dari 9.200 narapidana telah diberi jaminan sementara.

Baca Juga: Infeksi Jamur Aspergillosis Serang Sinus, Kenali 6 Gejalanya!

Secara keseluruhan, sekitar 11.500 narapidana telah dibebaskan mengikuti rekomendasi dari komite berkekuatan tinggi atas perintah Mahkamah Agung, katanya.

Mahkamah Agung telah mengarahkan semua negara bagian dan wilayah persatuan untuk membentuk komite tingkat tinggi untuk mempertimbangkan pemberian pembebasan bersyarat atau jaminan sementara kepada tahanan dan jaminan untuk pelanggaran yang memerlukan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI