Dewas Usut Dugaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihubungi Walkot Penyuap Penyidik Robin

Senin, 31 Mei 2021 | 12:26 WIB
Dewas Usut Dugaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihubungi Walkot Penyuap Penyidik Robin
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut soal kabar tentang Wali Kota nonaktifkan Tanjungbalai M Syahrial yang disebut sempat menghubungi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. M Syahrial merupakan tersangka kasus suap penyidik KPK asal Polri, Stephanus Robin. 

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan akan segera memperiksa Lili Pintauli Siregar dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK. 

"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan, tentu tidak lama lagi akan kami periksa (Lili)," kata  Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). 

Kendati demikian, Tumpak tidak menyebut secara detail waktu pemeriksaan akan dilakukan. Namun dia memastikan, jika kabar itu benar, Dewas KPK akan mengambil tindakan tegas. 

Baca Juga: Usai Diperiksa Dewas KPK, Azis Tepergok Wartawan Buru-buru Pergi Lewat Sini

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersamaan anggota lainnya. (Suara.com/Yaumal)
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersamaan anggota lainnya. (Suara.com/Yaumal)

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata dia. 

Informasi adanya dugaan komunikasi M. Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Namun, Boyamin tak mengetahui pasti apakah Lili menanggapi komunikasi yang hendak dijalin oleh Syahrial. 

"Saya mendengarnya begitu, bahwa wali kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili (Pimpinan KPK). Tapi, apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin dihubungi, Senin (26/4/2021). 

Meski begitu, Boyamin meyakini bahwa M. Syahrial memiliki nomor pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Bila benar Lili dihubungi oleh Syahrial, kata Boyamin, sepatutnya Lili menolak dan langsung memblokir nomor M. Syahrial. 

"Tapi, setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili, dan mestinya bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK, dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan bu Lili," ucap Boyamin. 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin

Dalam kasus suap Walikota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain penyidik KPK Robin dan Syahrial, Maskur Husein selaku advokat juga kini sudah berstatus tersangka. Ketiganya juga kini sudah ditahan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI