Suara.com - Komnas HAM hari ini, Senin (31/5/2021) memeriksa terkait penyelidikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Total ada enam pegawai yang tidak lolos sedang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam mengatakan, dalam materi pemeriksaan, pihaknya akan menekankan relasi TWK dengan pola kerja para pegawai KPK. Bagaimana tentang dinamika relasi tersebut akan dikorek pada hari ini.
"Hari ini pemeriksaannya kami menekankan pasa dinamika bagaimana akselerasi pola kerja, konsekuensi pola kerjanya, termasuk tata kelola wadah pegawainya apakah memang memiliki relasi dengan Tes Wawasan Kebangsaan atau tidak," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (31/5/2021).
Terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan, materi pemeriksaan masih berkaitan dengan jabatannya selaku pengurus WP KPK. Pasalnya dalam TWK alih status menjadi ASN sipil, pengurus inti WP KPK yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Diperiksa Skandal TWK, Komnas HAM Gali Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel
Yudi memaparkan, pemeriksaan juga akan berkaitan dengan pekerjaan para pegawai. Misalnya kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Kedua tentu ada juga terkait pekerjaan, misalnya saya selain Ketua WP KPK, juga penyidik. Tentu berkaitan dengan kasus yang ditangani. Saya hanya akan menyampaikan ke Komnas HAM seperti apa yang terjadi dalam proses TWK ini, sehingga saya masuk dua klaster, klaster pegawai maupun klaster penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Baca Juga: Ikut Diperiksa Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran TWK, Ini Kata Ketua WP KPK
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.