Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menjalani pemeriksaan terkait aduan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Senin (31/5/2021). Selain pegawai, Komnas HAM juga berharap dapat memeriksa pihak dari wadah pegawai (WP) KPK.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan pihaknya berharap memeriksa enam pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos termasuk dengan WP KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami terkait pola kerja serta kaitannya dengan TWK yang diberikan sebagai bentuk proses peralihan menuju Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pendalaman keterangan ini bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan TWK," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM.
Baca Juga: Ratusan Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Tunda Pelantikan, Ini Respon Pimpinan
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta, Senin.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
"Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius," katanya.
Lebih jauh dari itu, katanya, hal tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan namun berimbas kepada pekerjaan. Bahkan, kondisi itu akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca Juga: PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021