Suara.com - Komnas HAM hari ini memeriksa enam orang terkait penyelidikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka yang diperika di antaranya ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos tes.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, hingga saat ini masih belum jelas soal pengertian 51 pegawai yang diberhentikan dan 24 pegawai yang nantinya akan diberikan pelatihan. Dia menilai, hal itu sama sekali tidak mematuhi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tetapi bagi kami adalah baik itu nama 24 maupun nama 51 itu tidak mematuhi perintah dari Presiden Jokowi," katanya.
Yudi melanjutkan, pimpinan KPK adalah pihak yang justru tidak setia dengan pemerintahan. Sebab, status 51 pegawai yang duberhentikan dan 24 pegawai yang masih harus mengikuti pelatihan jadi terombang-ambing.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa 6 Orang Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran TWK KPK
"Kami melihat bahwa sesungguhnya yang tidak setia kepada pemerintah yang sah justru mereka yang memberhentikan kami 51 dan juga membuat 24 kami namannya jadi terombang-ambing, belum jelas statusnya karena nanti akan pelatihan, kemudian akan ada tes lagi," beber Yudi.
Novel Cs Melapor
Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Terima Suap Rp1,3 Miliar, Penyidik KPK Robin Resmi Dipecat
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.