Polisi Dikeroyok di Pesta Pernikahan Warga, Gara-gara Tolak Ikut Joget Organ Tunggal

Senin, 31 Mei 2021 | 10:56 WIB
Polisi Dikeroyok di Pesta Pernikahan Warga, Gara-gara Tolak Ikut Joget Organ Tunggal
Ilutrasi organ tunggal yang dibubarkan aparat. [Foto:Akmal/TIMES Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Bripda Munjirin, anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas saat acara resepsi pernikahan warga. Terkait kasus ini, keempat tersangka juga sudah ditahan. 

"Dan pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Imam Reza, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (31/5/2021).

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi pada Kamis (27/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB, saat acara hiburan organ tunggal pada acara resepsi pernikahan di Jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara.

Ia menjelaskan keempat tersangka tersebut berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena, yang saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

Baca Juga: Polisi Dikeroyok saat Pesta Pernikahan, 4 Orang Jadi Tersangka

"Saat itu korban, (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Imam.

Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu, korban pun kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.

Saat itu, Bripda Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan tersebut sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.

Atas kejadian tersebut empat orang pelaku yang terlibat penganiayaan itu diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, pada Jumat (28/5).

Stelah menjalani proses pemeriksaan keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan di tahan di Polres Kapuas Hulu, karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), demikian Imam Reza. (Antara)

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, Polisi Amankan Puluhan Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI