Alghiffari Aqsa: Ketua KPK Harus Diganti, Terlalu Banyak Dosanya

Senin, 31 Mei 2021 | 10:33 WIB
Alghiffari Aqsa: Ketua KPK Harus Diganti, Terlalu Banyak Dosanya
Ketua KPK Firli Bahuri. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menyebut Firli Bahuri layak dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelanggaran etik yang diduga sempat dilakukan Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK pada 2018, bisa menjadi alasan kuat untuk mendepaknya dari lembaga antikorupsi.

Hal itu diungkapkannya lewat akun Twitter miliknya @AlghifAqsa.

"Ketua KPK emang harus diganti, terlalu banyak dosanya. 1 dosapun cukup: ketemu pihak yg berperkara di KPK," tulis Aqsa yang dikutip Suara.com, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Fajlurrahman Jurdi : Bubarkan KPK !

Menurutnya selama pemimpin Firli banyak kasus di KPK macet dalam proses pengusutan, hal itu kata dia diduga dihalang-halangi.

"Banyak kasus mandek karena dihalangi oleh pimpinan sehingga pegawai KPK sering protes. Yang rotes inilah yg 'Masuk Kotak' dicap taliban. #GantiKetuaKPK," tulisnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Baca Juga: Pegawai KPK Segera Dilantik Jadi ASN, Giri Suprapdiono: Garudaku Berlinang

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI