Rombongan 8 Moge Ugal-ugalan Masuk Jalur Busway, 4 Ditilang dan Sisanya Kabur

Senin, 31 Mei 2021 | 08:42 WIB
Rombongan 8 Moge Ugal-ugalan Masuk Jalur Busway, 4 Ditilang dan Sisanya Kabur
Rombongan moge masuk jalur busway. (Foto: bidik layar Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menilang empat dari delapan rombongan pengendara motor gede alias moge yang menggunakan jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat. Sementara, empat pengendara moge lainnya melarikan diri.

Aksi arogansi pengendara moge itu sempat terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta1.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/5) kemarin.

"Sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur dan empat berhasil ditilang," kata Sambodo.

Baca Juga: Masuk di Jalur TransJakarta, Begini Ending Porsche Putih

Empat pengendara moge yang berhasil diberhentikan itu diberikan sanksi tilang. Mereka dijerat dengan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 287 Ayat (1) itu sendiri berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Serobot Jalur Busway, Polisi Sita Mobil Mewah Porche Sebagai Barbuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI