Cara Pemutakhiran Data PNS dengan MySAPK

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 30 Mei 2021 | 16:57 WIB
Cara Pemutakhiran Data PNS dengan MySAPK
cara pemutakhiran data PNS - Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk terus memiliki database yang akurat, terkini, dan mutakhir, Badan Kepegawaian Negara atau BKN secara resmi meminta kepada seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN untuk melakukan pemutakhiran data pada Juli 2021 nanti. Cara pemutakhiran data PNS dapat dilakukan dengan aplikasi MySAPK.

Latar belakang update atau pemutakhiran data ini sendiri, selain agar database selalu akurat, juga akibat ditemukannya lebih dari 97.000 data PNS misterius yang merupakan hasil pendataan pada tahun 2015 lalu. Tentu ini bukan kabar gembira, mengingat reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah tak hanya menyasar layanan publik namun secara spesifik internal setiap lembaga. Untuk itu perhatikan cara pemutakhiran data PNS dengan MySAPK. 

Cara Pemutakhiran Data PNS dengan MySAPK

Nantinya, proses pemutakhiran data akan menggunakan aplikasi MySAPK yang tengah dipersiapkan. Setiap PNS akan memiliki username dan password unik, sehingga bisa dengan mudah melakukan input secara manual untuk data terkini.

Baca Juga: Tegas dengan ASN, Ganjar Pranowo Dukung Ombudsman Lakukan OTT Pelayanan Publik

  • Tahapannya kira-kira adalah sebagai berikut :
  • lakukan login di MySAPK dengan username dan password yang telah diberikan.
  • Pilih menu Pemutakhiran Data Mandiri.
  • Periksa dan verifikasi data pada setiap kolom atau riwayat yang tertera, diantaranya adalah :
    - Data personal
    - Riwayat jabatan
    - Riwayat pendidikan dan diklat/kursus.
    - Riwayat SKP.
    - Riwayat penghargaan atau tanda jasa
    - Riwayat pangkat dan golongan ruang
    - Riwayat keluarga
    - Riwayat peninjauan masa kerja
    - Riwayat pindah instansi
    - Riwayat CLTN
    - Riwayat CPNS/PNS
    - Riwayat organisasi
    - Kemudian lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
    - Kirim pengajuan dan unduh bukti pemutakhiran.
    - Proses selesai, Update Data Mandiri telah sukses dilakukan

Perubahan Data Jika Tidak Sesuai

Jika terjadi ketidaksesuaian, PNS bisa melakukan langkah berikut untuk mengubah data yang ada.

  • Login MyASPK.
  • Pilih Update Data Mandiri.
  • Pilih Unor Verifikasi.
  • Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat.
  • Lakukan proses pengubahan data yang diperlukan.
  • Unggah dokumen pendukung.
  • Periksa kembali perubahan yang dilakukan, lalu kirim pengajuan.
  • Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data.
  • Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Untuk Anda yang berstatus PPT Non ASN, cara yang dilakukan juga serupa, baik untuk pemutakhiran atau pengubahan data yang kurang sesuai. Hanya saja, karena username dan password yang diberikan merupakan identitas unik, maka idealnya tidak akan terjadi kesalahan input data.

Demikian informasi mengenai cara pemutakhiran data PNS ini disampaikan, semoga berguna.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Berapa Besarannya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI