Puasa ini dilakukan di bulan-bulan haram, yaitu bulan Dzulqadah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Puasa bertujuan untuk melepas sesuatu yang haram (meninggalkan sesuatu perbuatan yang haram) dan mengamalkan kebaikan dalam bentuk puasa dan ibadah-ibadah lain pada bulan-bulan tersebut. Rasulullah Saw. bersabda, “Setahun ada dua belas bulan, empat darinya adalah bulan suci. Tiga darinya berturut-turut: Dzulqadah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab” (HR. Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
11. Puasa Bagi Pemuda yang Belum Menikah
Puasa ini merupakan puasa yang dianjurkan bagi pemuda yang belum menikah sebagai pengingat diri, terutama bagi pemuda yang memiliki syahwat tinggi. Puasa ini bisa dilakukan kapan saja kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Adapun keutamaan yang bisa didapatkan dengan menjalankan puasa ini adalah dapat menjadi perisai bagi mereka yang belum menikah dari godaan syahwat yang sangat kuat. Rasulullah Saw. bersabda,“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah segera menikah, karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah shaum karena shaum akan menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni