Suara.com - Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W dan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF terancam dipecat. Ini menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan karena dugaan tindakan rasuah yang dilakukan, Pimpinan Dinsdik sudah menyampaikan rencana pemecatan ke Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang dibuat.
"Info dari pimpinan suratnya sudah di sekda. Itu diancam sesuai PP 53, kena sanksi berat dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Itu masih verbal," ujar Taga saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Taga menyebut pemberian sanksi berat ini diambil karena dua anak buah Gubernur Anies Baswedan itu telah melakukan pelanggaran pidana. Nantinya setelah dibahas lebih lanjut oleh Marullah, baru akan ada keputusan resmi yang akan diterbitkan.
Baca Juga: Menkes Klarifikasi soal Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI, Anies Bilang Begini
"Diancam dengan hukuman sanksi berat, pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam proses verbal untuk pemberian hukuman itu karena ini pidana," katanya.
Kendati demikian, Taga menyatakan kedua tersangka itu saat ini sudah dinonaktifkan Disdik DKI. Hal ini dilakukan sesuai aturan pegawai yang terlibat pelanggaran demi memudahkan penyelidikan.
"Keduanya sudah dibebastugaskan, untuk memudahkan pemeriksaan karena keduanya dalam pantauan Kejari," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018, pada Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Tak Jadi Dapat Nilai E, Anies: Penilaian Wamenkes Ganggu Penanganan Pandemi
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.