Diduga Korupsi Dana BOS, Anak Buah Anies Terancam Dipecat

Jum'at, 28 Mei 2021 | 22:03 WIB
Diduga Korupsi Dana BOS, Anak Buah Anies Terancam Dipecat
Ilustrasi korupsi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W dan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF terancam dipecat. Ini menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan karena dugaan tindakan rasuah yang dilakukan, Pimpinan Dinsdik sudah menyampaikan rencana pemecatan ke Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang dibuat.

"Info dari pimpinan suratnya sudah di sekda. Itu diancam sesuai PP 53, kena sanksi berat dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Itu masih verbal," ujar Taga saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Taga menyebut pemberian sanksi berat ini diambil karena dua anak buah Gubernur Anies Baswedan itu telah melakukan pelanggaran pidana. Nantinya setelah dibahas lebih lanjut oleh Marullah, baru akan ada keputusan resmi yang akan diterbitkan.

"Diancam dengan hukuman sanksi berat, pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam proses verbal untuk pemberian hukuman itu karena ini pidana," katanya.

Kendati demikian, Taga menyatakan kedua tersangka itu saat ini sudah dinonaktifkan Disdik DKI. Hal ini dilakukan sesuai aturan pegawai yang terlibat pelanggaran demi memudahkan penyelidikan.

"Keduanya sudah dibebastugaskan, untuk memudahkan pemeriksaan karena keduanya dalam pantauan Kejari," pungkasnya.

Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018, pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Menkes Klarifikasi soal Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI, Anies Bilang Begini

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI