Ia melanjutkan dua bulan yang lalu telah bergerak begitu menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Namun saat mau berangkat menyelidiki, penyidik KPK mengaku dipersulit.
"Saya bergeraklah sama Sinal. Nah itu ada Harun Masiku kita identifikasi di luar negeri. Waktu itu kita mau berangkat juga begitulah bla bla bla. Ya kan. Kira-kira dua bulan lalu, ya," bebernya.
Kini mereka kembali mendapat informasi keberadaan Harun Masiku di Indonesi. Belum bergerak untuk menangkap, pimpinan KPK sudah mengeluarkan SK 652 yang membuat mereka harus menyerahkan tanggung jawab.
"Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini, sudah masuk ke Indonesia. Tapi saya sudah keburu keluar SK 652 suruh menyerahkan tanggung jawab," ungkap Harun AL-Rasyid.
Najwa pun bertanya apakah Harun Masiku akan ditangkap begitu SK 652 dicabut.
"Jadi kalau SK-nya dicabut bisa langsung ditangkap ya Harun Masiku?," tanya Najwa.
"Bisa ditangkap," tegas penyidik KPK memastikan.