Polri Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Penistaan Agama Hindu Desak Made

Jum'at, 28 Mei 2021 | 19:45 WIB
Polri Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Penistaan Agama Hindu Desak Made
Desak Made Darmawati minta maaf (Kemenag)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa pelapor dan saksi terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Desak Made Dharmawati

Keduanya yang diperiksa, yakni Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Yoga Saputra dan Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier.

Yoga selaku pihak pelapor mengatakan total ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4,5 jam itu penyidik salah satunya menanyakan seputar informasi awal diketahuinya video dugaan penistaan agama Hindu tersebut.

"Kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” kata Yoga di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021).

Sementara Bram berharap pemeriksaan terhadap dirinya dan Yoga dapat memeberikan titik terang dalam pengungkapan kasus penistaan agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made. Sehingga, kasus tersebut dapat segera diusut tuntas.

Baca Juga: Kasus HRS, Abu Tours Hingga 212 Mart, Publik: Sumpah Ahok Menjelma Kutukan

"Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” katanya.

Udang Setan

Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube ‘IstiqomahTV' sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (21/4) lalu. Dia dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penistaan agama Hindu.

Laporan itu dilayangkan oleh empat organisasi masyarakat Hindu Dharma, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN). Laporan telah teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.

Salah satu pernyataan Desak Made yang dipermasalahkan, yakni lantaran menyebut agama Hindu dalam kegiatan ibadahnya kerap mengundang setan.

Baca Juga: Desak Jozeph Paul Zhang Ditangkap, Novel: Umat Bisa Turun Lagi ke Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI