CPNS 2021: Kuota Formasi dan Jadwal

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 28 Mei 2021 | 19:37 WIB
CPNS 2021: Kuota Formasi dan Jadwal
CPNS 2021: Kuota Formasi dan Jadwal. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tepat pada tanggal 30 Mei 2021 penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan secara resmi. Info CPNS 2021 terkait alokasi penerimaan, pemerintah telah mengumumkan sebanyak sebanyak 1,3 juta kursi untuk seleksi CASN 2021. Dari 1,3 juta kursi yang tersebar, di antaranya sebanyak 83.668 formasi instansi pusat. Lalu sebanyak 1.191.718 formasi instansi pemerintah daerah. 

Untuk CPNS 2021, formasi instansi pemerintah daerah terbagi sebanyak 1.002.616 khusus PPPK guru. Kemudian sebanyak 70.008 PPPK non guru, lalu sisanya sebanyak 119.094 CPNS.

Jadwal Seleksi CPNS 2021

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 dari pengumuman hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Link Daftar CPNS 2021, Syarat Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

  • Pengumuman seleksi: tanggal 30 Mei-13 Juni 2021.
  • Pendaftaran seleksi: tanggal 31 Mei-21 Juni 2021.
  • Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: tanggal 1 Juni-30 Juni 2021.
  • Masa sanggah: tanggal 1 Juli-11 Juli 2021.
  • Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): bulan Juli-September 2021.
  • Seleksi kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN): bulan Juli-September 2021
  • Seleksi kompetensi PPPK guru: tes 1 (Agustus 2021), tes 2 (Oktober 2021), dan tes 3 (Desember 2021).
  • Pelaksanaan SKB CPNS: bulan September-Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah: bulan November 2021.
  • Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: bulan Desember 2021.

Syarat Umum Seleksi CPNS 2021

Untuk syarat umum mengikuti CASN 2021 membutuhkan dokumen administrasi, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pas foto
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Dan persyaratan lain yang akan diatur kemudian.

Adapun untuk ketentuan umum mengikuti seleksi CPNS, salah satunya adalah peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun (Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: CPNS 2021: Formasi untuk Lulusan SMA SMK, Info Lengkap Sekolah Kedinasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI