Ditinggal di Kamar usai ML, Gadis Belia Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar

Jum'at, 28 Mei 2021 | 14:23 WIB
Ditinggal di Kamar usai ML, Gadis Belia Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Ilustrasi---Gadis belia diperkosa pacar. (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap empat tersangka yang masih berstatus pelajar karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan. Gadis belia itu digilir empat tersangka setelah sempat berhubungan dengan sang pacar, MR. 

"Korban diperkosa secara bergilir oleh keempat tersangka, yakni berinisial MA, HA, AS, dan RG di rumah tersangka RG di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Asam, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang," kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono di Ketapang, Jumat.

Dia menjelaskan, keempat tersangka ditangkap atas laporan korban yang telah diperkosa oleh keempat tersangka itu, Selasa (25/5).

"Kasus pemerkosaan itu, menurut pengakuan korban berawal dari, dirinya pada Selasa (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB dijemput oleh saksi MR (teman dekat korban) untuk berjalan-jalan," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Anaknya Dinikahi dengan Tersangka Pemerkosaan, Ayah Korban: Begitu Biadabnya Dia

Namun korban malah dibawa ke rumah pelaku RG di Jalan Mayjend Sutoyo, setelah di rumah itu korban bersama saksi MR sempat berhubungan badan, kemudian saksi MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.

"Tidak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah itu, lalu memperkosa korban," ungkapnya.

Keempat tersangka itu adalah MA (16), pelajar kelas 10; HA (15), siswa baru lulus sekolah menengah pertama (SMP); AS (17), pelajar kelas 10; dan tersangka RG (17). Semua tersangka itu warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Kapolres Ketapang menegaskan terhadap tersangka HA dan RG terancam dengan Pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Sedangkan kepada tersangka AS dan MA diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," katanya. (Antara)

Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI