Suara.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 akan kembali dibuka. Pemerintah akan mengumumkan informasi pembukaan seleksi CPNS 2021 pada 30 Mei 2021. Berikut ini link daftar CPNS 2021.
Hampir 1,3 juta formasi atau posisi dari tingkat pusat hingga daerah dibuka oleh pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jumlah formasi yang diperlukan sebanyak 1.275.387 posisi yang diperuntukkan untuk lulusan sarjana maupun SMA. Lantas dimana link daftar CPNS 2021 dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan?
Namun perlu diperhatikan bahwa ada 3 laman web yang berbeda-beda berdasarkan jalur yang ditentukan, yakni kedinasan, PPPK, dan CPNS. Ketiga laman tersebut, yaitu:
- Laman SSCN DIKDIN di link https://dikdin.bkn.go.id/ untuk seleksi sekolah kedinasan. Pendaftaran untuk kedinasan sudah ditutup pada 30 April dan tahap seleksi dijadwalkan akan berlangsung hingga 30 Juni 2021.
- Laman SSCN di link https://sscndaftar.bkn.go.id/login untuk seleksi CPNS. Pendaftaran untuk CPNS akan dibuka pada 31 Mei dan tahap seleksi dijadwalkan akan berlangsung hingga 11 Juli 2021.
- Laman SSCN P3K di link https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK. Pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei dan tahap seleksi dijadwalkan akan berlangsung hingga Desember 2021.
Nah, jadi jangan sampai salah link pendaftaran ya, karena dapat membuatmu gagal dalam seleksi. Selain harus memperhatikan link daftar CPNS 2021, juga ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan dan harus dipersiapkan antara lain:
Baca Juga: CPNS 2021: Formasi untuk Lulusan SMA SMK, Info Lengkap Sekolah Kedinasan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, penerimaan CPNS 2021 tak lagi mensyaratkan beberapa dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), maupun nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Peniadaan syarat tersebut lantaran portal resmi SSCASN kini sudah terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Selain itu, BKN kini telah mengembangan laman SSCASN, sehingga terdapat fitur tambahan yaitu Face Recognition yang akan mengidentifikasi wajah peserta. Adanya fitur tersebut dirasa mampu meminimalisasi adanya calo dalam pelaksanaan ujian
Kontributor : Lolita Valda Claudia