Suara.com - Polisi akhirnya meringkus pengemudi sopir mobil box terkait kasus tabrak lari yang mengakibatkan Petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat mengalami patah tulang kaki. Sebelum diringkus, pelaku sempat diultimatum oleh polisi untuk menyerahkan diri.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengakatakan pengumudi mobil box ditangkap di Jalan Suci Ciracas Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) sore.
"Sudah kami tangkap pelaku yang menabrak petugas PJLP Sudin Kehutanan," kata Lilik saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2021).
Lilik menyebutkan pengemudi tidak bersikap kooperatif, setelah beberapa kali diminta untuk menyerahkan diri, hingga akhirnya kepolisian melakukan penjemputan.
"Awalnya kami koordinasi dulu, kami ultimatum cepat datang, tapi sampai sore juga tidak kunjung datang. Terus kita jemput dari sana sama pengurusnya kami bawa ke Polres," jelasnya.
Kekinian pengemudi mobil box menjalani pemeriksaan di di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia disangkakan Pasal 310 ayat 3 atau 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.,
"Sementara kami tahan saja orang dan mobilnya karena dia lakukan tabrak lari," jelas Lilik.
Sebelumnya terjadi peristiwa tabrak lari di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) petang.
Lilik mengakatakan ketika itu Alan Dwi Febrianto (21), petugas PJLP mengendarai sepeda motor melaju di Traffic Light sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum PNS Gegara Minta Bagian ke Pengusaha
Sementara pengemudi sepeda motor akan berbelok ke kanan, hingga akhirnya peristiwa kecelakaan itupun terjadi.