Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Cipayung, KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Anies

Jum'at, 28 Mei 2021 | 13:32 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Cipayung, KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenakan kefiyeh berbendera Palestina dan Indonesia saat merayakan Lebaran 2021, Kamis (13/5/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal memeriksa semua pihak yang dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Termasuk kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Ali mengatakan, nantinya para saksi yang dipanggil dan diperiksa ini adalah mereka yang dianggap tahu rangkaian peristiwa dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar. Menurutnya, hal itu guna memperjelas kasus yang sedang ditangani.

"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain," tuturnya.

Baca Juga: Gedung KPK Mendadak Dijaga Ketat Polisi, Satpol PP hingga Tentara, Ada Apa?

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, nantinya setiap pemanggilan saksi-saksi yang bakal diperiksa akan disampaikan ke publik.

"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya.

Tahan Tersangka

Sebelumnya KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021). Yoory sekaligus dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Nilai E Pengendalian Covid-19, Wagub DKI: No Comment

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Nurul menyebut selama proses penyidikan lembaga antirasuah telah memanggil sebanyak 44 saksi.

Maka itu, untuk proses selanjutnya Yoory dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPKnCabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021," ucap Nurul Ghufron.

Untuk mengikuti protokol kesehatan, tersangka Yoory terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C-1.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI