Suara.com - Usai jalani sidang putusan atau vonis dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus swab test RS UMMI pada Kamis (3/6/2021) pekan depan.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, memastikan kalau sidang agenda tuntutan terkait perkara di RS UMMI tersebut bukan digelar hari ini melainkan pekan depan.
"Sidang dengan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar Kamis 3 Juni 2021," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Pada persidangan sebelumnya ketua majelis hakim Khadwanto juga sudah memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bakal digelar pekan depan. Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Kamis kemarin.
Baca Juga: Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor
"Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata majelis hakim dalam sidang.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam sidang sempat meminta majelis hakim agar kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI pada Senin pekan depan. Namun hakim tetap berpegang dengan keputusannya.
"Jadi tetap Kamis ya," kata Sugito.
"Iya tetap, baik ya sidang hari ini ditutup," tutur majelis hakim.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.