Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Saya memohon BPK segera menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman saat dihubungi melalui pesan Whatsapp di Jakarta, Jumat.
Bonyamin mengatakan semakin cepat hasil audit BPK dikeluarkan maka semakin cepat proses hukum Asabri diadili di pengadilan.
Ia khawatir jika hasil audit terlalu lama disampaikan, maka masa penahanan sembilan tersangka Asabri akan ditangguhkan.
Baca Juga: Boyamin MAKI: Aksi Peretasan jadi Salah Satu Cara Keluarkan Novel dari KPK
"Jika masa penahanan habis, maka penyidik akan menangguhkan masa penahanan para tersangka. Itu akan mempersulit proses di pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Bonyamin, BPK segera mempercepat memberikan kepastian kerugian negara pada kasus Asabri, karena ada beberapa versi yang menyebutkan nominal kerugian negara tersebut ada yang menyebut Rp 20 triliun, Rp22 triliun, dan Rp23 triliun.
Bonyamin berharap BPK menemukan nominal lain yang lebih besar seperti perkiraannya dulu sebesar Rp25 triliun.
"Kita tunggu BPK saja yang penting segera diberikan untuk memberikan kepastian jangan sampai nanti kalau terlalu lama, maka masa penahanan harus ditangguhkan," kata Bonyamin.
Bonyamin akan mengajukan gugatan praperadilan apabila BPK terlalu lama memberikan kepastian kerugian negara sehingga penahanan para tersangka ditangguhkan.
Baca Juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT
"Maka saya pasti akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejagung yang otomatis kepada BPK sebagai turut termohon untuk digugat ke pengadilan, jadi lebih baik segera diberikan karena amanah UU pemberantasan korupsi penanganan perkara korupsi harus cepat dibandingkan perkara lain. Tidak ada kata lain memang harus cepat," ujar Bonyamin.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (27/5) malam, menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil audit BPK. Namun ia memastikan hasil audit akan segera terbit.
Menurut Ali, lamanya proses audit tersebut karena jumlah transaksi dalam kasus Asabri yang dinilai oleh tim audit berjumlah jutaan.
"Jumlah transaksinya jutaan. Dulu kan global (hitungan) keseluruhan transaksi, tapi per transaksinya kan belum dinilai, jadi angka itu bisa berubah setelah per transaksi dinilai. Transaksi saham itu jutaan, itu yang bikin lama. Berapa tahun itu, berapa transaksi itu, berapa pembeli terjadi perpindahan berapa tangan," ujar Ali.
Nilai kerugian awal kasus dugaan korupsi Asabri hasil taksiran sementara Rp23,73 triliun. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli- 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (Antara)