Suara.com - Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung menjadi daerah pertama yang menyelesaikan 100 persen pendataan berbasis SDGs Desa. Hal ini dikemukakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
"Sampai hari ini, kabupaten yang desanya sudah menyelesaikan 100 persen pendataan adalah Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung," jelasnya, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Halim, yang akrab disapa Gus Menteri ini pun memberikan apresiasi sertinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan pemutakhiran data tersebut.
"Penghargaan dari saya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi kepada kepala desa, ketua pokja relawan pendataan desa, kepada PD, PLD, dan TA Kabupaten di Mesuji. Tentu saja, penghargaan dan terima kasih saya kepada Bupati Mesuji yang sudah menyelesaikan pendataan berbasis SDGs desa di seluruh desa di Kabupaten Mesuji," tambah Gus Menteri.
Baca Juga: Temui Kapolri, Gus Menteri Ajak Polri Kawal Dana Desa
Sebanyak 105 desa di Kabupaten Mesuji telah dilakukan pemutakhiran data, sebagai acuan dalam program pembangunan. Gus Menteri berharap, hal ini akan disusul oleh desa di wilayah-wilayah lain sebelum batas waktu 31 Mei 2021, yang disusul dengan musyawarah desa (musdes).
Proses pendataan dimulai dengan kuesioner pendataan, yang mengintegrasikan seluruh data yang selama ini sudah ada. Level desa dan level RT berbasis IDM yang diperluas dengan data kebijakan, penganggaran, dan kegiatan pembangunan.
Untuk level individu dan keluarga, berupa data warga yang kehilangan pekerjaan, PKTD, penerima bansos, warga berpenyakit kronis dan menahun, anak stunting, dan kondisi sosial-ekonomi keluarga.
Pendataan dilakukan oleh perangkat desa serta Relawan Desa Lawan Covid-19, dengan minimal 3 relawan tiap rukun tetangga; dalam 1 RT terdapat kurang lebih 50 keluarga. Seorang relawan menyelesaikan lima kuesioner per hari (7 jam kerja), sementara dibutuhkan 3-4 hari untuk menyelesaikan pendataan pada 1 RT.
Input data dilaksanakan langsung di lapangan, melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID), yang selanjutnya Validasi data dalam musdes.
Baca Juga: Kembangkan Desa Wisata, Gus Menteri Kunjungi Candi Rimbi di Jombang
"Proses musdes yang benar sudah kita buat tutorial melalui YouTube dalam sebuah proses musdes yang sebenarnya," kata Gus Menteri.
Ukuran proses musdes, pertama adalah siapa yang hadir. Yang hadir adalah seluruh komponen masyarakat yang ada di desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga miskin, warga pengangguran, perempuan kepala keluarga, organisasi kepemudaan, rukun tetangga, dan semua komunitas di wilayaha desa harus terwakili masing-masing dalam pelaksanaan forum musdes.
Ada juga narasumber yang menjadi peserta dan memiliki hak bicara namun tidak memiliki hak suara.
"Dan yang perlu saya tekankan bahwa musdes bersifat terbuka. Ada ruangan khusus yang memang disediakan untuk undangan berstatus sebagai peninjau. Dia tidak punya hak suara maupun hak bicara namun bisa mencermati, sehingga semua warga tahu dana desa untuk apa saja dan apakah datanya sudah lengkap atau masih ada yang tercecer. Data yang sifatnya publik juga harus ditampilkan di tempat umum seperti hasil penyusunan APBDes sehingga masyarakat dapat mengetahui kemampuan finansial desa dan untuk apa saja dana desa di tahun itu dipergunakan," tambahnya.
Hingga 27 Mei 2021, pemutakhiran data berbasis SDGs telah selesai dilakukan di 23.763 desa, 241.394 rukun tetangga, 17.462.709 kepala keluarga, dan 51.273.373 warga desa.
Sementara dana desa secara nasional pada 24 Mei 2021 telah dicairkan ke 59.925 desa yang setara 80 persen dari total desa di Indonesia sebanyak Rp21.483.543.274.561.