Suara.com - Komnas HAM merespons laporan masyarakat adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, terkait adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Polres Toba, mendesak dugaan perkara itu segera diproses seadil-adilnya.
“Kami akan mendesak Kapolres Toba agar segera mengusut tersangka pelaku kekerasan terhadap Masyarakat Adat Natumingka. Kami akan mendesak kepolisian agar segera memprosesnya,” kata Anam saat menerima utusan Masyarakat Adat Huta Natumingka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, ditulis Jumat (28/5/2021).
Di samping itu, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada kepolisian setempat, terkait adanya dugaan sejumlah warga yang dikriminalisasi.
Baca Juga: Serius! Komnas HAM Minta Kasus Dugaan Kriminalisasi Pegawai Indomaret Dihentikan
Pihak kepolisian setempat diminta untuk melihat perkara ini bukan hanya dari segi penegakan hukum, namun pada akarnya masalahnya, yakni sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan.
“Ini akar konfliknya adalah masyarakat adat yang tanahnya tiba-tiba menjadi masuk wilayah industri, dikuasai oleh perusahaan, sehingga yang membuat mereka marah, itu kuburan nenek moyang mereka di bongkar,” jelas Anam.
“Kami tekankan sekali lagi dimensi kasus ini bukan semata-mata orang mencuri ayam dan rampok, jadi peristiwa ini terjadi untuk mempertahankan haknya mereka,” sambungnya.
Selain itu, Komnas HAM akan berkomunikasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Yang kemudian kami mengingatkan soal dari KLHK khususnya kalau memang ada hutan industri yang dikelola di situ batasannya mana, karena permohonan masyarakat yang datang kesini meminta operasi PT ditutup,” ujar Anam.
Baca Juga: 24 Pegawai KPK Bisa Ikut TWK Ulang, Novel Baswedan: Saya Menolak, Itu Tidak Penting
Berdasarkan rilis yang disampaikan Aliansi Gerakan Rakyat (GERAK) Tutup TPL, setidaknya ada sejumlah kekerasan yang diduga dilakukan PT TPL terhadap masyarakat di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.
Di antaranya kekerasan terhadap warga Natumingka, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). Peristiwa itupun terjadi sejak 2015, setidaknya 50 warga menjadi korban intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan.
Kemudian pada 17 September 2019, terjadi bentrok pekerja PT PTL sektor Aek Nauli dengan masyarakat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Akibatnya balita berusia 3 tahun 6 bulan mengalami luka bersama seorang warga bernama Thomson Ambarita. Namun, dalam perkara ini pihak kepolisian malah memproses hukum Thomson bersama Sekretaris Lamtoras, Jonny Ambarita hingga divonis 9 bulan penjara.
Sementara, Humas PT TPL Bahara Sibuea yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak jelas proses hukumnya hingga sekarang.