Suara.com - Tim kuasa hukum meluruskan kabar bohong soal adanya penggalangan donasi untuk membantu denda Habib Rizieq Shihab, yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Mereka menegaskan tidak pernah menggalang donasi untuk membantu denda yang diterapkan Rizieq.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, membagikan sebuah informasi yang disebutkannya beredar di media sosial.
Dalam informasi itu dikatakan 'Ayo, galang dana umat. Koin keadilan untuk revolusi akhlak. Untuk bayar denda sesuai putusan pengadilan. Satu rekening tim kuasa hukum'.
Ichwan menegaskan kalau kabar tersebut tidak benar.
"Hoaks," kata Ichwan saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis malam.
"Kuasa hukum HRS dan kawan-kawan tidak pernah buka rekening atau donasi buat apa pun terkait kepentingan HRS dan kawan-kawan," tegasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.