Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar

Kamis, 27 Mei 2021 | 21:36 WIB
Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021).

Yoory telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR); Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menjelaskan konstruksi kasus hingga menjerat eks anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menjadi tersangka.

Ia menjelaskan, PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, yang bergerak dibidang properti tanah dan bangunan. 

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Tanah, Yoory Eks Anak Buah Anies Akhirnya Ditahan KPK

Saat itu, 8 April 2019, telah terjadi kesepakatan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris, yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya, kata Ghufron, keduanya langsung melakukan transaksi pembayaran sebesar 50persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar," ucap Ghufron.

Ghufron menyebut dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul itu diduga dilakukan secara melawan hukum. Karena, PT Perumda Jaya tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Kemudian, kata Ghufron, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi

"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate," kata Ghufron

Menurut Ghufron, telah terjadi kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," tutup Ghufron.

Untuk proses penyidikan, Yoory langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021. Ia akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI