Guru Sebar Hoaks Presiden Israel, Disdik DKI: Belum Ada Sanksi

Kamis, 27 Mei 2021 | 20:04 WIB
Guru Sebar Hoaks Presiden Israel, Disdik DKI: Belum Ada Sanksi
Ilustrasi sosial media. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang guru SD Negeri di Jakarta Selatan kedapatan menyebarkan berita bohong atau hoaks soal eks Presiden Israel, Shimon Peres. Namun guru tersebut belum dikenai sanksi atas tindakannya.

Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah menyebut pihaknya belum mendapatkan keputusan apapun soal sanksi bagi guru tersebut. Padahal, sejumlah pihak meminta agar pengajar itu segera dihukum.

"Belum, belum ada sanksi," kata Taga saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2021).

Seharusnya, kata Taga, pihak yang memberikan sanksi kepada guru itu adalah bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Namun PTK masih fokus mengurus prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022.

"Saya belum ada kabar karena PTK lagi fokus PPBD untuk prapendaftaran," ujarnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta agar guru penyebar hoaks soal eks Presiden Israel Shimon Peres disanksi berat. Tujuannnya agar memberikan efek jera kepada guru tersebut.

Ima mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, guru penyebar hoaks itu telah minta maaf. Selain itu dibuat juga surat pernyataan di atas materai tidak akan mengulanginya lagi.

"Ibu Kadisdik langsung cross check ke Kasudin Jaksel, benar memang itu gurunya, sudah tanda tangan materai minta maaf," kata Ima saat dihubungi, Selasa (25/5).

Kendati demikian, Ima menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Ia meminta agar guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diberikan sanksi lain seperti larangan naik jabatan untuk periode tertentu dan pemotongan tunjangan.

Baca Juga: Sebanyak 7.989 Warga Jakarta Selatan Telah Kembali Dari Mudik Lebaran

"Kami harus kasih efek jera. Contoh sebelumnya guru SMAN 58 itu, 2 tahun tidak bisa naik jabatan, beberapa bulan tidak bisa naik TKD. Ini juga harus ada efek jera," kata Ima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI