Guru Sebar Hoaks Presiden Israel, Disdik DKI: Belum Ada Sanksi

Kamis, 27 Mei 2021 | 20:04 WIB
Guru Sebar Hoaks Presiden Israel, Disdik DKI: Belum Ada Sanksi
Ilustrasi sosial media. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang guru SD Negeri di Jakarta Selatan kedapatan menyebarkan berita bohong atau hoaks soal eks Presiden Israel, Shimon Peres. Namun guru tersebut belum dikenai sanksi atas tindakannya.

Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah menyebut pihaknya belum mendapatkan keputusan apapun soal sanksi bagi guru tersebut. Padahal, sejumlah pihak meminta agar pengajar itu segera dihukum.

"Belum, belum ada sanksi," kata Taga saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2021).

Seharusnya, kata Taga, pihak yang memberikan sanksi kepada guru itu adalah bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Namun PTK masih fokus mengurus prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022.

Baca Juga: Sebanyak 7.989 Warga Jakarta Selatan Telah Kembali Dari Mudik Lebaran

"Saya belum ada kabar karena PTK lagi fokus PPBD untuk prapendaftaran," ujarnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta agar guru penyebar hoaks soal eks Presiden Israel Shimon Peres disanksi berat. Tujuannnya agar memberikan efek jera kepada guru tersebut.

Ima mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, guru penyebar hoaks itu telah minta maaf. Selain itu dibuat juga surat pernyataan di atas materai tidak akan mengulanginya lagi.

"Ibu Kadisdik langsung cross check ke Kasudin Jaksel, benar memang itu gurunya, sudah tanda tangan materai minta maaf," kata Ima saat dihubungi, Selasa (25/5).

Kendati demikian, Ima menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Ia meminta agar guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diberikan sanksi lain seperti larangan naik jabatan untuk periode tertentu dan pemotongan tunjangan.

Baca Juga: 400 Personel Amankan Hari Raya Waisak di Jaksel, Fokus di Dua Tempat Ini

"Kami harus kasih efek jera. Contoh sebelumnya guru SMAN 58 itu, 2 tahun tidak bisa naik jabatan, beberapa bulan tidak bisa naik TKD. Ini juga harus ada efek jera," kata Ima.

Dengan memberikan efek jera, orang akan berpikir ulang menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Apa lagi jika dilakukan oleh para guru yang merupakan pengajar anak-anak.

"Kalau saya sih maunya diganti, masih banyak guru-guru yang dengan moril dan pikiran masih murni, itu kan masih banyak orang menjadi guru, mau jadi PNS," ucap Ima.

Karena alasan kemanusiaan, Ima menilai sanksi tidak perlu sampai dipecat. Namun ia akan memantau Disdik dalam pemberian sanksi. Jika dirasa kurang akan dilakukan pemanggilan oleh DPRD.

"Nanti dari fraksi PDIP usulkan ke ketua Komisi untuk memanggil bu kadis karena kemarin kita menyerahkan ke dinas pendidikan dulu. Kalau memang tidak puas, kita panggil lagi," tuturnya.

Sebelumya, beredar di media sosial, seorang guru di Jakarta menyebarkan informasi soal mantan Presiden Israel, Shimon Peres pernah bekerja di Palestina. Ia mengunggah bukti foto yang disebut sebagai sertifikat izin masuk tahun 1953 dari Palestina untuk Shimon Peres.

Dalam foto yang diunggah, terlihat informasi itu disebarkan lewat grup WhatsApp bernama Guru Se-DKI Jakarta G4. Dalam narasi guru itu, setelah Shimon jadi Presiden Israel, malah membantai bangsa Palestina.

Ia juga bahkan menganggap hal ini juga bisa terjadi di Indonesia terhadap Tenaga Kerja Asing dari China.

Potongan percakapan dan foto dalam grup WhatsApp itu diunggah oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. Ia mengecam keras tindakan guru yang disebutnya menyebar berita bohong atau hoaks itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI