Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menangkap terpidana H Khoironi F Cadda, buronan yang dicari-cari aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (27/5/2021), hari ini.
Khoironi merupakan buronan dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Morowali Tahun 2007 yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal yang mencapai Rp4,5 miliar.
"KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana H. Khoironi F," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Khoironi telah divonis pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016.
Baca Juga: Blak-blakan! Novel Ungkap Firli Bahuri Bikin Daftar Nama Pegawai KPK yang Diwaspadai
Ali menyebut, Khoironi dibekuk saat berada di sebuah perumahan elite di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sekitar pukul 15.00 WITA.
"Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah berhasil menangkap terpidana Khoironi," ucap Ali.
Setelah ditangkap, terpidana Khoironi pun langsung dilakukan pemeriksaan intensif ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
"Kini sudah terbangkan ke Palu Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan eksekusi putusannya," ucap Ali.
Menurut Ali, bahwa terpidana Khoironi sempat disulit ditangkap, lantara sering berpindah tempat dan mengganti identitas pribadinya.
Baca Juga: Terungkap Sumber Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus untuk Nurdin Abdullah
"Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," tutup Ali