Divonis 8 Bulan Penjara, Hakim Bebaskan Rizieq Cs Dari Dakwaan Terkait Ormas FPI

Kamis, 27 Mei 2021 | 18:36 WIB
Divonis 8 Bulan Penjara, Hakim Bebaskan Rizieq Cs Dari Dakwaan Terkait Ormas FPI
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI