Suara.com - Seorang pria di Singapura nekat buang air besar di dalam tempat pembakaran dupa ketika keluar rumah saat lockdown. Menyadur CNA Kamis (27/05), Zulkeflee Ab Razak bahkan sempat memaki pemilik benda itu.
Ia dipenjara tujuh minggu dan denda S $ 300 atau sekitar Rp 4,2 juta pada Kamis, 29 April untuk sebuah tuduhan kejahatan, yaitu meninggalkan rumah tanpa alasan selama lockdown.
Pria ini pergi ke sebuah blok flat dan pergi ke lantai sepuluh. Korban, seorang pria berusia 27 tahun, sedang berada di ruang tamunya saat melihat Zulkeflee berjalan dari lift ke arah tangga.
Merasa curiga karena baru pertama kali melihat Zulkeflee, korban keluar dari dan melihat pria itu menurunkan celananya, buang air besar di dalam kaleng pembakar dupa miliknya.
Baca Juga: Banyak Pasangan Langgar Lockdown demi Bercinta, Polisi Kewalahan
"Kaleng pembakar dupa memiliki makna religius bagi korban," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Koh.
Korban menghadapi Zulkeflee, yang meneriakkan kata-kata kasar padanya dan berlari menuruni tangga setelah menarik celananya ke atas. Zulkeflee mengatakan dia tak bisa menahan sehingga buang air besar di dalam kaleng.
Jaksa mengatakan Zulkeflee memiliki hukuman atas kejahatan sebelumnya. Dia dipenjara tahun 2018 dan 2020 karena meninju dan menendang panel kaca di Our Tampines Hub dan menendang sepeda.
Dia juga memiliki hukuman sebelumnya pada tahun 2005 hingga 2008 karena pencurian. Zulkeflee mengklaim ini adalah pelanggaran pertamanya, tetapi hakim menjawab: "Kamu datang ke sini hampir setiap tahun."
Baca Juga: Priyanka Chopra Bantah Langgar Lockdown di London, Ada Izinnya