Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan, Hakim: Rizieq Cs Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Kamis, 27 Mei 2021 | 18:11 WIB
Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan, Hakim: Rizieq Cs Tak Terbukti Lakukan Penghasutan
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambir memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya hanya divonis hukuman penjara 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Cs divonis ringan lantaran tak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan dalam acara kerumunan Petamburan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa pasal 160 KUHP.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena ternyata jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam vonisnya.

Selama proses persidangan, kata majelis hakim, dakwan pertama itu tidak terbukti. Tidak ada penghasutan yang dilakukan para terdakwa dan lain sebagainya.

Baca Juga: Rizieq Cuma Divonis Denda Uang Rp20 Juta, Hakim: Ada Diskriminasi Pelanggaran Prokes

"Tapi sesuai fakta persidangan terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," ungkapnya.

Kendati begitu, majelis hakim menyatakan Rizieq Cs hanya terbukti telah melanggar aturan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana nya 1 tahun penjara dan atau pidana densa Mmaksimal Rp100 juta.

"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Baca Juga: Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI