Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, Kuasa Hukum: Sesuai Prediksi

Kamis, 27 Mei 2021 | 16:31 WIB
Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, Kuasa Hukum: Sesuai Prediksi
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya menjatuhkan vonis denda sebesar Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung. Putusan itu telah sesuai harapan mereka.

"Ya Alhamdulillah sesuai prediksi dan harapan kami mengenai kasus Megamendung ini. Jadi bayangan kami atau prediksi kami adalah percobaan atau denda," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Aziz mengaku pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Kemudian, dirinya juga mendoakan majelis hakim diberikan keberkahan usai menjatuhi vonis.

"Semoga Allah memberkahi," ujarnya.

Baca Juga: Ditanya Hakim soal Banding, Habib Rizieq Cuma Mengangguk: Masih Pikir-pikir!

Kendati begitu, Aziz mengatakan, pihaknya termasuk Rizieq masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Ya pikir-pikir. Tapi kalau saya pribadi tidak banding," tuturnya.

Untuk diketahui, majelis hakim akhirnya memutuskan hanya menjatuhi hukuman denda terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung. Vonis ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI