Ombudsman Telisik Dugaan Maladministrasi Polisi Saat Tangani Aksi Hardiknas

Kamis, 27 Mei 2021 | 16:17 WIB
Ombudsman Telisik Dugaan Maladministrasi Polisi Saat Tangani Aksi Hardiknas
Tim Advokasi Untuk Demokrasi melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman Jakarta Raya, terkait tindakan maladministrasi saat menangani massa aksiĀ  Hari Pendidikan Nasional di depan kantor Kemendikbud-Ristek beberapa waktu lalu. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan pihak Polda Metro Jaya ke Ombudsman Jakarta Raya, Kamis (27/5/2021). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan malprosedur saat penanganan aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menyampaikan setelah laporan masuk, pihaknya berhak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Ombudsman Jakarta Raya berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dikakukan pelayanan publik, dalam hal ini Polda Metro Jaya adalah pemberi layanan publik dan penanganan aksi ," kata Teguh di kantornya.

Nantinya, Ombudsman Jakarta Raya akan memastikan apakah benar telah terjadi tindakan maladminstrasi oleh polisi ketika membubarkan aksi unjuk rasa. Setidaknya, ada dua hal yang akan didalami, yakni penyalahgunaan prosedur dan dugaan tindakan yang tidak patut.

"Ada dua yang mungkin kami harus buktikan. Pertama adalah penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut. Jadi ada dua dugaan yang mungkin akan kami buktikan," beber Teguh.

Merujuk pada kronologi yang disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi, telah terjadi kesepakatan antara massa aksi dan polisi soal jam bubar unjuk rasa. Namun, pada praktiknya, kepolisian malah melakukan pembubaran pada pukul 17.00 WIB -- bahkan disertai penangkapan terhadap 9 massa aksi.

"Dari kronologi yang disampaikan, sebetulnya sudah ada proses negoisiasi yang dilakukan oleh massa aksi dengan tim negosiasi dari Polda Metro Jaya. Kemudian sudah tercapai kesepakatan untuk bubar jam 5 sore. Tapi kemudian, dalam proses pembubaran dilakukan proses penangkapan," papar Teguh.

Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, pihak penyidik maupun pihak yang berwenang dalam pengendalian massa aksi akan dimintai keterangannya.

Baca Juga: Polemik Seleksi KIP Sumut: Gubsu Edy Harus Panggil Kadis Kominfo

"Termasuk juga melakukan pemanggilan terhadap Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dan juga pihak yang berwenang dalam proses pengendalian massa aksi," tutup Teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI