Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Maladministrasi saat Aksi Hardiknas

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 27 Mei 2021 | 15:43 WIB
Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Maladministrasi saat Aksi Hardiknas
Tim Advokasi Untuk Demokrasi melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman Jakarta Raya, terkait tindakan maladministrasi saat menangani massa aksiĀ  Hari Pendidikan Nasional di depan kantor Kemendikbud-Ristek beberapa waktu lalu. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Dalam perkara ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 216 Ayat 1 dan 218  Ayat 1 KUHP.

"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, enggak ditahan. Ancamannya empat bulan itu 216, 218 KUHP," ujar Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI