Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan

Kamis, 27 Mei 2021 | 15:37 WIB
Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan
Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021).

Dalam persidangan, secara gamblang dia menjelaskan soal dugaan menyebarkan informasi dan kabar bohong sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Okky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur berpendapat, dalam konteks keonaran, ada beberapa faktor yang harus ditinjau. Apakah dalam hal ini unggahan Jumhur di Twitter menimbulkan keonaran harus benar-benar dibuktikan.

"Karena rumusan pasal yang didakwakan oleh jaksa itu delik materil, jadi harus ada dulu keonarannya. Harus muncul dulu. Keonarannya itu kalau udah muncul apakah karena postingan terdakwa, nah itu harus dibuktikan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengertiannya, sebagaimana dijelaskan Sofyan dalam persidangan, keonaran adalah huru-hara. Dalam konteks Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, keonaran yang dimaksud adalah berupa fisik.

"Tapi di UU ITE kan tidak ada keonaran di pasalnya, di Pasal 28 ayat 2 kan
 Karena berdasarkan SARA, golongan tertentu. Jadi di dalam UU itu harus dibuktikan keonaran fisiknya," tegas dia.

Keterangan ahli

Dalam keterangannya, Sofyan menyatakan menyebarkan berita bohong tidak dapat dipidana apabila tidak timbul keonaran. Hal itu dia sampaikan dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur mengenai jenis delik dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal itu disebutkan:

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun".

REKOMENDASI

TERKINI